REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI memutuskan memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna keenam Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022.
"Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/9).
Selain RUU PDP, Paripurna juga menyepakati memperpanjang dua RUU lainnya. Dua RUU tersebut yaitu RUU Landas Kontinen dan RUU Praktik Psikologi. Massa perpanjangan diberikan hingga massa persidangan ke II.
Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP sampai saat ini belum selesai dibahas. Deadlock masih terjadi antara DPR dan pemerintah.
Di satu sisi Komisi I DPR menghendaki adanya badan pengawas yang berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Sementara, sisi lain pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut dilakukan kementerian/lembaga yang ada.
Sebelumnya RUU PDP sudah diperpanjang sebanyak dua kali, yaitu September 2020, dan Juni 2021. Sehingga, total sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.