Jumat 01 Oct 2021 07:15 WIB

Lima Kriteria Seseorang Menjadi Makmum Masbuk (2-Habis)

Makmum masbuk adalah makmum yang tidak memperoleh waktu dalam mengikuti imam sholat.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Lima Kriteria Seseorang Menjadi Makmum Masbuk (2-Habis)
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Lima Kriteria Seseorang Menjadi Makmum Masbuk (2-Habis)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makmum masbuk adalah makmum yang tidak memperoleh waktu dalam mengikuti imam (ketinggalan sholat berjamaah). Dalam buku Menjadi Makmum Masbuq yang ditulis oleh Ustadz Sutomo Abdul Nashr, seseorang dapat dikatakan makmum masbuk jika memenuhi lima kriteria. 

4. Tidak mendapati rukuk imam

Baca Juga

Ini adalah batasan masbuk yang dianggap perlu untuk menambah lagi rakaat yang tertinggal. Karena rukuk inilah, Rasulullah menjadikan sebagai batas mendapatkan satu rakaat. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

"Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka dia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itulah kemudian mayoritas ulama menyepakati seseorang yang mendapatkan rukuknya imam, maka dia telah mendapatkan satu rakaat meskipun barangkali dia tidak sempat membaca Al Fatihah sama sekali. Karena memang Al Fatihah makmum masbuk jenis ini akan ditanggung oleh imam. Dan ini adalah bentuk dispensasi dari syariah kepada para makmum masbuk.

Jika makmum masbuk mendapati imam setelah terlewatnya batas minimal rukuk dikatakan sah, maka masbuk ini tidak dianggap mendapati satu rakaat. Meski demikian, dia tetap wajib mengikut imamnya dalam gerakan sholat yang ia temui.

5. Ragu mendapati rukuk imam

Mayoritas ulama sepakat batasan seseorang masih dianggap mendapatkan satu rakaat adalah ketika dia bertakbiratul ihram, kemudian rukuk dan imam juga masih dalam kondisi rukuk. Jika masbuk memulai rukuk persis tepat setelah imam juga memulai rukuk, tentu bukan hal yang bermasalah karena hal ini tidak memunculkan keraguan sedikit pun. 

Makmum akan timbul keraguan jika dalam kondisi yang sepertinya tampak bersamaan, yaitu saat masbuk memulai rukuk dan imam meski sangat sebentar, masih berada dalam sisa rukuknya. Maka, agar dihukumi mendapati rukuk imam, masbuk harus benar-benar mengetahui secara pasti dia mendapati rukuknya imam meski dalam batasnya yang minimal. Batas minimal sah adalah kondisi terdiam tenang (tu'maninah) pada posisi sudah benar-benar rukuk dalam waktu sebentar sekitar membaca satu kali tasbih.

Baca juga: Lima Kriteria Seseorang Menjadi Makmum Masbuk (1)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement