Jumat 01 Oct 2021 23:09 WIB

In Picture: Mabes Polri Bongkar Penipuan Berbasis Email Bisnis

Polisi menujukkan tumpukan uang total kerugian yang mencapai Rp82 milyar..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Polisi mengamankan barang bukti uang usai gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (ketiga kiri), Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kiri), Kasubag Jatinter Div Hubinter AKBP Juliarman (ketiga kanan), Police Attache Korsel Byun Chang Bum (kedua kanan), dan Police Liason Officer Taiwan Tom Kang (kanan) memberikan keterangan pers gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri), Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri), Kasubag Jatinter Div Hubinter AKBP Juliarman (tengah), Police Attache Korsel Byun Chang Bum (kedua kanan), dan Police Liason Officer Taiwan Tom Kang (kanan) memberikan keterangan pers gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri), Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri), Kasubag Jatinter Div Hubinter AKBP Juliarman (tengah), Police Attache Korsel Byun Chang Bum (kedua kanan), dan Police Liason Officer Taiwan Tom Kang (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan barang bukti uang usai gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement