REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor IPB University, Arif Satria, menyatakan, pihaknya tengah menunggu izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota dan Kabupaten Bogor untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di kampus. Rencananya, IPB akan melaksanakan PTM terbatas secara bertahap mulai akhir Oktober.
"Saat ini lagi menunggu izin dari Satgas Kota dan Bogor. Rencananya akhir Oktober mulai secara bertahap," ujar Arif lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (4/10).
Arif menyatakan, untuk PTM terbatas IPB berfokus pada kegiatan-kegiatan praktikum laboratorium. Sementara untuk perkuliahan biasa, kata dia, IPB masih akan melakukannya dengan cara online atau daring meski pembelajaran tersebut dilakukan di kampus.
"Kita fokus tatap muka untuk kegiatan praktikum laboratorium. Untuk perkuliahan masih tetap online meski dilakukan di kampus," ujar Arif.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021. Salah satu yang diatur dalam SE 4/2021 yakni perguruan tinggi kembali menggelar PTM terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
“Sebetulnya, sejak SKB Empat Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Aris Junaidi, dalam siaran pers, Sabtu (25/9).
Aris mengatakan, surat edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Aris mengatakan, SKB Empat Menteri mengizinkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut. Aris mengingatkan, PTM terbatas dilakukan dengan melihat status PPKM yang berlaku di daerah perguruan tinggi masing-masing.
“Yang berada pada wilayah level I, II, dan III, bisa PTM terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” kata dia.