Senin 04 Oct 2021 23:57 WIB

PPKM Turun ke Level 2, Pemkot Solo Siapkan Pelonggaran

Wali Kota Solo akan keluarkan SE Level 2 dimana beberapa tempat boleh beroperasi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran Rakabuming Raka, menyatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo berada di level 2 mulai Selasa (5/10). Pemkot menyiapkan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat di ruang publik.
Foto: Republika/Prayogi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran Rakabuming Raka, menyatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo berada di level 2 mulai Selasa (5/10). Pemkot menyiapkan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat di ruang publik.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo berada di level 2 mulai Selasa (5/10). Pemkot menyiapkan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat di ruang publik. 

Gibran berterima kasih kepada warga Kota Solo atas dukungan dalam penerapan protokol kesehatan dan partisipasi vaksinasi Covid-19. Sehingga angka penyebaran Covid-19 menurun.

"Sudah kami siapkan surat edaran (SE) level 2. Tempat rekreasi, mal, tempat olahraga, gym, tempat karaoke, museum boleh beroperasi. Skema peduli lindungi tetap jalan," kata Gibran kepada wartawan seusai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Balai Kota Solo, Senin (4/10).

Gibran menegaskan, aturan dalam SE terbaru bakal lebih bersahabat. Anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh beraktivitas di ruang publik dengan syarat didampingi orang tua. Wahana pemainan di dalam mal juga siap diterapkan. Namun, Pemkot masih menunggu Instruksi Menteri (Inmen) sebagai landasan penerapan PPKM level 2.