Selasa 05 Oct 2021 14:09 WIB

Kemendag Targetkan Implementasi RCEP Mulai Januari 2022

Potensi nilai perdagangan RCEP ditaksir mencapai 10,64 miliar dolar AS.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menargetkan implementasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dimulai tahun 2022.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pemerintah menargetkan implementasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dimulai tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan implementasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dimulai tahun 2022. Upaya sosialisasi terus digencarkan agar diketahui seluruh pelaku usaha sembari menyelesaikan proses ratifikasi bersama DPR.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ari Satria, menuturkan, implementasi RCEP diharapkan mulai bisa diterapkan per 1 Januari 2022. Sebab, seluruh anggota RCEP telah menandatangi kesepakatan pada akhir 2020 lalu.

Baca Juga

"Sejumlah sosialisasi dan persiapan sudah dilakukan. Proses ratifikasi baru satu kali dilakukan bersama DPR dan kita harap bisa dipercepat agar kita bisa merasakan manfaatnya," kata Ari dalam Sosialisasi RCEP, Selasa (5/10).

Direktur Perundingan Asean, Kemendag, Dina Kurniasari, menambahkan, RCEP merupakan perjanjian yang sangat modern dan penting bagi para anggota. Sebab, RCEP memperbarui kerja sama ASEAN+1 FTA yang sudah ada dengan menyesuaikan perkembangan situasi perekonomian global dan melengkapi aturan WTO. Termasuk mengenai isu e-commerce, UMKM, dan kompetisi yang adil.

Perjanjian RCEP juga dinilai sangat komprehensif. Itu dapat terlihat dari jumlah 20 bab, 17 lampiran teks perjanjian dan 54 jadwal komitmen akses pasar dengan totalnya ada 14.411 halaman.

Menurutnya, RCEP sangat mengedepankan kepentingan seluruh negara anggota. Dengan kata lain, tidak ada negara yang akan menang dan kalah karena dipastikan setara. Dengan begitu, diharapkan akan menciptakan kawasan dan investasi yang terbuka sekaligus meningkatkan rantai pasok global.

"RCEP saling menguntungkan karena mempertimbangkan perbedaan tingkat pembangunan di antara negara anggota RCEP. Jadi ini sangat penting dan harus segera diimplementasikan," kata Dina.

Sebagai informasi, perjanjian RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN bersama Australia, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Sejauh ini negara anggota RCEP yang sudah menyelesaikan ratifikasi di antaranya Singapura, Thailand, Myanmar, Jepang, dan China.

Potensi nilai perdagangan ditaksir mencapai 10,64 miliar dolar AS atau sekitar 27,1 persen dari total nilai perdagangan dunia. Adapun pangsa pasar RCEP menjangkau 2,2 miliar jiwa atau 29,6 persen dari penduduk dunia.

Sementara itu, nilai produk domestik bruto diperkirakan mencapai 24,69 miliar dolar AS, setara 29 persen dari PDB dunia. Arus investasi asing yang bisa diperoleh antar negara pun ditaksir mencapai 379,9 miliar dolar AS, sekitar 29,3 persen nilai investasi dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement