Kamis 07 Oct 2021 15:00 WIB

Kemendagri: NIK Bakal Bisa Digunakan Sebagai NPWP

NIK akan menjadi satu-satunya nomor unik yang dimiliki warga negara Indonesia.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui, ke depan pemerintah akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, NIK juga bisa berfungsi sebagai NPWP.

"Sedang dibahas dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam RUU ini akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP, sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP," ujar Zudan dalam keterangan video yang dibagikannya, Kamis (7/10).

Dia menuturkan, Dukcapil akan menyediakan NIK sebagai data penduduk by name by address dan memberikan akses integrasi data. Implementasi teknis sepenuhnya akan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami dari Dukcapil Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini," kata Zudan.

Sebelumnya, Zudan telah mengatakan nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK. NIK akan menjadi satu-satunya nomor unik yang dimiliki warga negara Indonesia sebagai identitasnya.

Dengan demikian, semua penduduk akan mendapatkan status sebagai wajib pajak. Akan tetapi, tidak semua warga negara akan langsung diperintahkan membayar pajak, melainkan ada kategori dan ketentuan seseorang wajib membayar pajak yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan, kebijakan NIK bisa menjadi NPWP merupakan bagian dari upaya membangun satu data kependudukan atau single identity number (SIN). Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) disebutkan seluruh pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

Selain itu, integrasi data secara nasional dengan NIK harus sudah dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak UU Adminduk diterbitkan. Zudan melanjutkan, kebijakan integrasi data secara nasional kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

"Yang intinya adalah melanjutkan dari Pasal 64 UU 24 Tahun 2013 bahwa semua pelayanan publik berbasis NIK, pelayanan publik wajib menggunakan NIK," tutur dia.

Namun, dalam perpres itu ada penambahan wajib NPWP untuk setiap pelayanan publik. Menurut Zudan, hal ini bertujuan mendorong masyarakat agar sadar di dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama negara. Perpres ini juga sebagai langkah awal menuju kebijakan penggantian NPWP dengan NIK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement