Kamis 07 Oct 2021 16:22 WIB

Nasdem: Penunjukan Plt Kepala Daerah Harus Sesuai Aturan

Nasdem menilai aparat TNI maupun Polri tidak bisa mengisi jabatan plt kepala daerah.

Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali meminta penunjukan pelaksana tugas (plt) kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan mekanisme undang-undang. Penunjukan Plt kepala daerah menjadi konsekuensi pelaksanaan pilkada pada November 2024. Sebab, ada kekosongan 271 kepala daerah definitif akibat ditiadakannya pilkada pada 2022 dan 2023.

Menurut Ali, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (2) disebutkan pelaksana tugas gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi. Sedangkan dalam ayat (3), pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, di Pasal 5 ayat (1) pelaksana tugas gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri. Pada ayat (2) pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur.

Ali mengatakan, pada 2022 akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan 170 daerah pada 2023. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya. Supaya menunjukan Plt ini tidak menimbulkan masalah, tokoh yang dipilih dinilai harus mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji.

"Plt harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Terkait dengan wacana Plt akan diisi dari TNI dan Polri, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR itu menegaskan bahwa syarat untuk jadi Plt kepala daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Plt maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status bukan lagi aparat TNI/Polri," tegas Ali.

Artinya, tegas Ali, kalau anggota aktif TNI atau Polri tentu tidak bisa. Pada tingkat gubernur harus eselon 1 untuk memenuhi syarat Plt tersebut. "Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif gak bisa," tegas Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement