Rabu 06 Oct 2021 21:58 WIB

Polri Masih Koordinasikan Pelimpahan Tersangka Munarman

Polri mengeklaim tak ada kendala untuk melimpahkan tersangka ke jaksa penuntut umum.

Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan koordinasi untuk melimpahkan atau menyerahkan tersangka serta barang bukti perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan berkas perkara Munarman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Setelah dinyatakan lengkap, ujarRusdi, akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap dua dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti. "Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa tinggal menunggu waktu saja," kata Rusdi dalam konferensi pers, di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).

Rusdi menegaskan, pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan. "Tinggal tunggu saja," kata Rusdi lagi.

Menurut Rusdi, tidak ada kendala dalam melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU, prosesnya masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kapan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. "Sedang dikoordinasikan, dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua," ujar Rusdi.

Sebelumnya, pada Juli 2021, JPU meminta Densus 88 Antiteror Polri untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya. Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shabri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada tanggal 7 Juni 2021. Berikut perjalanan perkara Munarman, pada tanggal 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik. Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.

Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan mantan Sekretaris Umum Organisasi FPI itu terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5). Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPIdi Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5). Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Ahad (28 Maret 2021). Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharut Daulah (JAD).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement