REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga anggota Fraksi Partai Golkar mengatakan, jika masa kampanye pilkada dilaksanakan pada bulan Ramadhan pun tidak masalah. Hal ini merupakan alasan Fraksi PDIP menolak usulan pemerintah mengenai jadwal Pemilu 15 Mei 2024, dan lebih memilih mendukung usulan KPU 21 Februari 2024.
"Soal masa kampanye yang bisa sebagian jadi masuk bulan puasa ya itu kan relatif juga pandangannya. Kan ada juga orang yang mengatakan enggak masalah kok. Dulu juga kita pernah mengalami kok di beberapa pemilu kemarin juga pernah mengalami kampanye di bulan puasa," ujar Doli dalam acara tanya jawab secara daring pada Kamis (7/10).
Dia mengatakan, jangan juga pelaksanaan kampanye di bulan puasa dianggap tidak menghormati umat Islam. Menurut dia, perbedaan pendapat mengenai penentuan hari pemungutan suara pemilu di Komisi II berjalan dinamis dan wajar dalam proses pengambilan keputusan politik.
Doli mengeklaim, perdebatan-perdebatan yang terjadi dalam pembahasan jadwal pemilu, tidak sampai menimbulkan kebuntuan. Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang disebabkan dari masing-masing usulan hari pencoblosan.
Namun, Doli menyebutkan, pihaknya sudah menginventarisasi lima persoalan jika hari pemungutan suara Pemilu ditetapkan 15 Mei 2024. Solusi dari kelima isu ini dinilai dapat mengurangi beban kerja para penyelenggara pemilu.
Antara lain, pembahasan proses penyelesaian sengketa pemilu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), mengurangi masa kampanye, mempermudah pengadaan logistik pemilu, penggunaan teknologi informasi, serta mendorong pemerintah membenahi sistem data kependudukan terintegrasi.
"Walaupun kita tunda (penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024), tapi kita sudah bisa atau ada isu yang kita bahas. Ada isu-isu yang mau kita exercise lagi, yang mendorong supaya memang ini ada titik temu," kata Doli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, fraksinya tetap setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Jadwal ini sesuai dengan usulan yang disampaikan KPU.
Dia mengatakan, sikap fraksinya tersebut dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU. Junimart menilai, kurang tepat terkait usulan pemerintah yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret-April 2024.
"Terkait usulan pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret," ujar Junimart pada Rabu (6/10).
Dia mengatakan, jika Pemilu 2024 dipaksakan 15 Mei 2024, pelaksanaan masa kampanye akan bersamaan dengan bulan Ramadhan. Sehingga akan mengganggu ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 10 April 2024.