REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Wan Rudi menyampaikan, wisatawan domestik yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Lagoi wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dua kali.
Hal ini sesuai instruksi terakhir Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Surat Nomor. 11/SET-STC19/IX/2021 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Oktober 2021. "Bagi pengunjung yang sudah dua kali divaksin, maka tidak perlu melakukan tes genose, antigen atau PCR," kata Wan Rudi, Kamis (7/10).
Sementara, bagi pengunjung yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, wajib melakukan tes PCR (3x24 jam) atau antigen (2x24 jam) atau genose (1x24 jam) dengan hasil negatif Covid-19. Persyaratan serupa, kata dia, juga berlaku bagi anak usia di atas 12 tahun.
Sedangkan untuk anak usia 12 tahun ke bawah, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau sertifikat kesehatan. "Anak-anak hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," sebut Wan Rudi.
Wan Rudi berharap kebijakan itu dapat menarik minat wisatawan domestik berkunjung ke Lagoi, di tengah ketidakpastian program travel bubble atau gelembung perjalanan wisatawan mancanegara antara Kepri dan Singapura. "Kita fokus ke wisatawan domestik saja dulu, sambil menunggu keputusan pusat soal travel bubble," ucapnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya juga sudah menyurati Kemendagri dan BNPB Pusat terkait dispensasi pelaku perjalanan dari luar daerah masuk ke Kepri tidak perlu lagi melakukan tes PCR, melainkan cukup tes antigen Covid-19. Upaya tersebut dilakukan agar wisatawan domestik berbondong-bondong datang ke Kepri, sehingga berdampak terhadap pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata.