Ahad 10 Oct 2021 18:37 WIB

Kebakaran Rumah di Tasikmalaya Diduga Korsleting Listrik

Korban sedang tak ada di rumah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas dibantu warga berupaya memadamkan api di lokasi kebakaran, Perum Cisalak, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Ahad (10/10).
Foto: Bayu Adji P
Petugas dibantu warga berupaya memadamkan api di lokasi kebakaran, Perum Cisalak, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Ahad (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Satu rumah di Perum Cisalak, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dilanda kebakaran, Ahad (10/10). Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tapi barang-barang yang ada di dalam rumah habis terbakar.

Kepala Pos Pol (Kapospol) Cipedes, Aiptu Pupu mengatakan, berdasarkan informasi dari korban dan para saksi, kebakaran itu disebabkan diduga berasal dari korsleting arus listrik yang berada di atap rumah bagian belakang. Ketika itu, korban sedang tak ada di rumah.

"Pemilik rumah membeli obat ke kota," kata dia di lokasi kebakaran, Ahad sore.

Menurut dia, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh tetangga korban. Saksi melihat asap dari rumah itu. Namun, kondisi rumah keadaan terkunci. Alhasil, warga sekitar didampingi ketua RT setempat mendobrak pintu depan rumah.

"Sebelum didobrak, terjadi ledakan di dalam rumah. Diduga dari tabung gas yang terbakar," kata Pupu.

Saat itu, sebagian warga yang tinggal di dekat rumah yang terbakar sempat mengungsi ke rumah tetangganya yang aman. Warga khawatir api akan merembet ke rumah lain. 

Namun setelah petugas pemadam kebakaran datang, warga kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka juga ikut membantu proses pemadaman. 

"Alhamdulillah tak ada korban jiwa. Untuk kerugian materi masih diperhitungkan," kata Pupu. 

Menurut dia, saat ini api sudah dapat dikendalikan. Api juga tak merambat ke rumah lainnya. "Namun pemadaman masih berlangsung," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement