REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan, vaksin tersebut diproduksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical tersebut hukumnya halal dan suci.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am mengatakan, “Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” ujar Kiai Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Ahad (10/10).
Selain itu, Kiai Asrorun juga menegaskan, pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok. “Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” ucapnya
Sementara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI telah memberikan laporan dan penjelasan hasil audit tentang proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin itu. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui.