Ahad 10 Oct 2021 19:42 WIB

Halalkan Vaksin dari China, Ini Penjelasan MUI

Vaksin tersebut boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan, vaksin tersebut diproduksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical tersebut hukumnya halal dan suci.

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am mengatakan,  “Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” ujar Kiai Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Ahad (10/10).

Baca Juga

Selain itu, Kiai Asrorun juga menegaskan, pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok. “Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” ucapnya

Sementara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI telah memberikan laporan dan penjelasan hasil audit tentang proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin itu. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement