Senin 11 Oct 2021 06:21 WIB

Definisi, Dalil, dan Ijma tentang Wakaf

Wakaf secara terminologi telah dijabarkan oleh para ulama.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Definisi, Dalil, dan Ijma tentang Wakaf. Foto:  Ilustrasi Inovasi Wakaf
Foto: Republika/Thoudy Badai
Definisi, Dalil, dan Ijma tentang Wakaf. Foto: Ilustrasi Inovasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakaf secara terminologi telah dijabarkan oleh para ulama, baik ulama-ulama kalangan klasik dan juga kontemporer. Para ulama juga menjelaskannya berdasarkan dengan dalil-dalil yang menyertai.

Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan bahwa wakaf menurut kalangan ulama Syafiiyah memiliki arti sebagai menahan harta yang dapat dimanfaatkan. Meski begitu barangnya masih tetap dengan cara memutus kepemilikan sang pemilik dan lainnya lalu diperuntukkan dalam kebaikan demi taqarrub kepada Allah SWT.

Baca Juga

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa wakaf adalah harta yang dapat dimanfaatkan namun barangnya masih tetap. Yakni dengan cara memutus tasharuf wakif dan lainnya untuk dipergunakan dalam perkara yang mubah atau hasilnya dimanfaatkan untuk kebaikan demi taqarrub kepada Allah.

Adapun secara dalil mengenai wakaf, Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 92, Surah Al-Hajj ayat 77, hingga Ali Imran ayat 115. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Huraira, Nabi bersabda, “Idza maata Ibnu Adam, inqatha’a anhu amaluhu illa min tsalatsin: shadaqatin jaariyatin aw ilmun yuntafa’u bihi, aw waladin shaalihin yad’uu lahu,”.

Yang artinya, “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (Yakni) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan (orang tua)-nya,”.

Secara ijma sahabat, Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Sesungguhnya masalah wakaf telah disepakati para sahabat. Abu Bakar, Umar, Usman, Ali Aisyah, Fathimah, Amr bin Al-Ash, Ibnu Az-Zubair, dan Jabir telah mewakafkan harta mereka. Bahkan wakaf-wakaf mereka di Makkah dan Madinah sudah terkenal,”.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement