Friday, 8 Sya'ban 1446 / 07 February 2025

Friday, 8 Sya'ban 1446 / 07 February 2025

DPD Minta Kemenkes Atur Kemudahan Vaksin Bagi Jamaah Umroh

Selasa 12 Oct 2021 15:20 WIB

Red: Gita Amanda

Arab Saudi menerima jamaah umroh.

Arab Saudi menerima jamaah umroh.

Foto: republika
Pemerintah dan masyrakat dimita memperhatikan syarat yang ditetapkan Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif kebijakan Arab Saudi yang memperbolehkan jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah umrah dengan kemudahan vaksinasi.

"Ini kabar baik buat umat Muslim Tanah Air. Tentunya, saya berharap kebijakan ini nantinya diikuti dengan pengaturan teknis. Terutama menyangkut syarat vaksin booster dengan 4 jenis vaksin yang diminta Kerajaan Arab," kata LaNyalla saat reses di Surabaya, Senin (11/10) lalu.

Baca Juga

LaNyalla mengingatkan masyarakat dan pemerintah untuk memperhatikan syarat yang telah ditetapkan dan memberikan kemudahan bagi calon jamaah umrah Tanah Air untuk mendapatkan vaksin booster jenis Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna. "Sebab, mayoritas masyarakat kita mendapat vaksin jenis Sinovac dan Sinopharm. Sementara Kerajaan Arab memberi syarat 4 jenis vaksin tadi. Jadi harus menyiapkan teknis dan kemudahan bagi para calon jamaah umrah untuk mengakses 4 jenis vaksin itu," kata Senator asal Jawa Timur itu.

Pemerintah, lanjut LaNyalla, juga harus memastikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan di Indonesia harus terintegrasi atau dapat dibaca oleh aplikasi di Arab Saudi, saat para calon jamaah umroh mendarat di sana. "Kerajaan Saudi juga menggunakan aplikasi, yang diberi nama Tawakalna. Nah, aplikasi kita PeduliLindungi sudah semestinya terkoneksi dengan aplikasi mereka. Sehingga, tidak menyulitkan para jamaah umrah dari Indonesia," urainya.

Kabar pembukaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, bahwa Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, melalui nota diplomatiknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia. Izin itu diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa bulan terakhir.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler