Selasa 12 Oct 2021 20:44 WIB

Pegadaian Ganti Nama Karena Masuk Holding Ultra Mikro

Hal karena terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas dari negara ke BRI.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Pegadaian (ilustrasi). Pegadaian berganti nama setelah bergabung dalam holding ultramikro.
Foto: republika/ Aditya pradana putra.
Logo PT Pegadaian (ilustrasi). Pegadaian berganti nama setelah bergabung dalam holding ultramikro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian. Ini dilakukan setelah Pegadaian masuk dalam holding ultra mikro.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo menjelaskan saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PT Pegadaian dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga

"Dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro," kata Swasono dalam keterangan pers, Selasa (12/10).

Pembentukan ekosistem ultra mikro bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha. Sampai akhir 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat.

Selain pemanfaatan lokasi (co-location) secara bersama, ketiga entitas juga dapat berkolaborasi dalam program-program lain. Seperti pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sebagainya.

"Inisiatif ini diharapkan mendapat dukungan luas seluruh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan sebagai wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi," kata dia.

Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement