Rabu 13 Oct 2021 09:41 WIB

Timsel KPU-Bawaslu Dinilai Tabrak Aturan UU Pemilu

Pemilihan Juri Ardiantoro sebagai ketua timsel dinilai sangat tidak tepat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Juri Ardiantoro.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 11 anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027. Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Anwar Razak mengatakan, penetapan timsel yang diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tersebut menabrak aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sayangnya dari 11 orang yang ditunjuk tersebut ada empat orang yang berasal unsur pemerintah, yaitu Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiariej, Bahtiar, dan Poengky Indart. Padahal, sesuai perintah UU Pemilu unsur dari pemerintah terdiri tiga orang, empat orang unsur akademisi, dan empat orang lagi dari unsur masyarakat," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (13/10).

Untuk diketahui aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anwar menilai,  penunjukkan empat orang dari unsur pemerintah ini telah menabrak amanat UU dan menunjukkan ketidakhati-hatian Presiden dalam membuat keputusan.

"Ini tentu akan menjadi preseden buruk terhadap nilai-nilai integritas yang menjadi semangat kepemiluan dan ditanamkan pada penyelenggara pemilu dan menjadi awal yang buruk untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan memegang komitmen terhadap aturan kepemiluan," ujarnya.

Hal tersebut tentu juga akan berimplikasi pada melebarnya konflik kepentingan saat proses seleksi karena proses seleksi komisioner menjadi kunci terbangunnya integritas pada para penyelenggara yang bersih dari intrik kepentingan. Selain itu, Kopel Indonesia juga menyoroti penunjukkan Juri Ardiantoro sebagai anggota dan ketua timsel.

Baca juga : Juri Ardiantoro: Timsel KPU-Bawaslu Kerja Transparan

Menurut Anwar penunjukan Juri sangat tidak tepat. Dalam catatannya, Juri merupakan mantan tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin saat pemilu yang lalu yang tentu belum lepas dari kepentingan politik. "Keberadaan Juri Ardiantoro akan semakin menambah kuatnya potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi dan melebarkan proses seleksi yang sarat dengan kepentingan politik," kata dia.

Selain itu, dalam catatan Kopel Indonesia, Juri Ardiantoro bersama Chandra M Hamzah dan Abdul Ghaffar Rozin adalah mantan anggota tim seleksi komisioner Ombudsman yang tidak berhasil memilih komisioner dalam perspektif kesetaraan gender. Menurutnya, rekam jejak tersebut merupakan catatan penting bagi pencapaian nawacita Jokowi terhadap lahirnya kebijakan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif.

"Kehadiran mereka menyangsikan akan munculnya komisioner perempuan yang bisa mengawal proses pemilu dalam perspektif kesetaraan gender," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement