REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar dugaan jual beli satwa dilindungi antardaerah di dua lokasi berbeda, yakni Tulungagung dan Jember. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, dari upaya pembongkaran itu Polda Jatim mengamankan dua tersangka berinisial VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.
Pengungkapan ini, kata Gatot, bermula pada Selasa, 5 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan pelaku inisial VRW. "Penangkapan terduga pelaku dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian dilakukan pengembangan dari terduga pelaku," ujarnya, Rabu (13/10).
Dari keterangan tersangka VRW, diketahui ada tersangka lain, dan pada tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 02.15 WIB, petugas unit I subdit IV Tipidter mengamankan terduga pelaku SFSS di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. "Kedua tersangka ini diamankan karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," kata dia.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengatakan pengungkapan terjadi setelah anggota mendapatkan informasi akurat yang mengerucut kepada satu orang tersangka VRW, lalu diamankan di Tulungagung. Setelah mendapatkan bukti, petugas bergerak ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember.
"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS yang diamankan di Jember. Setelah diamankan, diperdalam lagi dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," ujarnya.
Modusnya, kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. "Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," katanya.
Baca juga : Masyarakat di DIY Turut Rasakan Gempa Pacitan
Dari pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor lutung jawa dalam keadaan mati, satu ekor binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa dari tersangka VRW. Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit ponsel, dua tabungan, enam ekor burung rangkok anakan, satu ekor binturong, satu ekor landak, satu ekor musang rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik. Kedua tersangka terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta.