REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan yang terjadi di kawasan Bursa Kuliner, depan Universitas Pamulang (Unpam), Jalan Puspiptek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Provinsi Banten pada Ahad (10/10). Keduanya adalah pelaku pengeroyokan terhadap sejumlah orang dalam bentrokan tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, jajarannya telah meringkus kedua pelaku. Terhadap keduanya, sambung dia, sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti, yang diketahui menyebabkan dua orang mengalami luka-luka.
"Dengan terpenuhinya alat bukti, makanya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua (orang tersangka)," ujar Iman melalui pesan suara di Kota Tangsel, Kamis (14/10).
Meski begitu, Iman tidak menerangkan secara detail identitas dari pelaku serta alat bukti yang dimaksud. Dia hanya menyebut adanya dua alat bukti yang cukup kuat untuk melakukan penangkapan hingga penetapan tersangka. "Dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, makanya kita tahan," terangnya.
Dua kelompok mahasiswa terlibat aksi bentrokan di kawasan Bursa Kuliner, pada Ahad siang. Seorang penjaga kios di Bursa Kuliner, Dian (26 tahun) menyaksikan adanya insiden bentrokan tersebut sekaligus pengeroyokan terhadap sejumlah orang yang terjadi pada sekira pukul 14.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, Dian menyebut, sebanyak dua orang mengalami luka di bagian kepala karena diduga dipukul menggunakan benda tumpul. Para korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrok di Depan Unpam Tangsel
"Bocor di kepala, mungkin dipukul atau dibanting sama batako atau pot besar itu. Korban dua orang sih yang masuk rumah sakit, yang dipukuli sih lebih dari dua orang, cuma parah itu dua orang," jelas Dian Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polres Tangsel.
Wakil Rektor 3 Bidang Mahasiswa dan Alumni Unpam, M Wildan membenarkan insiden itu terjadi antarkelompok mahasiswanya. Dia menjelaskan, insiden itu melibatkan keluarga besar mahasiswa (KBM) Unpam dan perwakilan dari Himpunan Mahasiswa (Hima) jurusan. Adapun yang menjadi korban adalah dari pihak perwakilan Hima.
Wildan sangat menyayangkan aksi tidak pantas tersebut sampai terjadi. "Univeritas Pamulang tidak membenarkan tindakan semacam itu. Kejadian yang terjadi pada Ahad, 10 Oktober 2021 sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Unpam,” ujar Wildan.
Dia menuturkn, mahasiswa yang menjadi terduga pelaku dalam insiden tersebut dapat terancam sanksi dikeluarkan dari kampus alias drop out. Hal itu mengacu pada pelanggaran terhadap Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Unpam.
"Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Adapun sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 8 ayat 11, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai," jelas Wildan.