Kamis 14 Oct 2021 12:29 WIB

Polrestro Jakpus Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng

Polisi mendata 56 karyawan pinjol ilegal di ruko Cengkareng, yang meresahkan warga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).
Foto: Istimewa
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polretro Jakpus Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya. Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan, penggerebekan kantor tersebut, karena kerja kantor pinjol itu telah meresahkan masyarakat.

Dari penggerebakan itu, sambung dia, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.Hengki menuturkan, penggerebekan kantor pinjol itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga.

"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki. Hasilnya menemukan adanya kantor pinjol di Cengkareng Jakarta Barat," kata Hengki di Jakarta, Kamis (14/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sambung dia, perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal. Karena itu, aparat langsung mengerebeknya. "Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan dari kantor sindikat pinjol," kata Hengki.

Polrestro Jakpus terus mengembangkan kasus itu guna mengetahui pemilik sindikat pinjol. Perkembangan mengenai kasus itu akan disampaikan dalam rilis Polrestro Jakpus dalam waktu dekat. "Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutur Hengki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement