REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sedekah merupakan amalan mulia yang dianjurkan dalam Islam dan selalu dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Tapi belakangan, amalan ini dibuat oleh beberapa konten kreator sebagai tontonan di video miliknya dan disebarkan melalu berbagai platform.
Bagaimanakah Islam memandang tindakan sedekah yang diperlihatkan terang-terangan seperti ini? Bagaimana aturan Islam terkait sedekah?
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan sedekah dalam berbagai bentuk bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 274.
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Menurutnya, dua cara itu boleh dilakukan dengan syarat ikhlas memberi karena Allah SWT. “Ada dua cara sedekah, pertama dengan terang terangan, kedua dengan sembunyi-sembunyi atau sirran wa ‘ala niyyah. Yang penting adalah ikhlas,” katanya.
Buya Amirsyah juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam bersedekah juga adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dana sedekah tersebut. Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak atau wakaf harus benar dalam proses distribusi dan perolehan dana.
Dia juga menyoroti soal pundi-pundi uang yang diterima konten kreator dari platform-platform media sosial haruslah berasal dari yang baik dan tidak melanggar syariat.
Kreator tidak mengambil uang dari iklan-iklan yang diharamkan seperti iklan minuman keras atau judi. “Jadi dia (harta sedekah) halal dalam arti administrsai dan goiru dzat. di luar dzat itu termasuk perilakunya, pengelolaannya, peyalurannya. Supaya dana yang kita peroleh itu berkah,” terangnya.