REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa anggaran penyelenggaraan Formula E tidak masuk dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021. Menurut Riza, penggunaan dana dari APBD untuk Formula E hanya dilakukan pada APBD-Perubahan2019 dan APBD 2020.
"Anggaran Formula E kan sudah sebelumnya dan untuk di tahun ini tidak ada anggaran untuk itu. Anggaran untuk komitmen dan lain-lain, itu kan sudah dibayarkan di anggaran sebelumnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Untuk penyelenggaraan Formula E Juni 2022 mendatang,pihaknya tidak menggunakan dana APBD DKI lagi, namun akan menggunakan anggaran dari pihak ketiga."Ke depan, seperti yang sudah disampaikan, Jakpro akan menggalang dana untuk kepentingan Formula E dari pihak ketiga, pihak swasta, dari sponsor dari publik dan dari semua," kata Riza.
DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta resmi menyepakati (dalam paripurna) besaran nilai rancangan KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 79,52 triliun dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis ini. Besaran anggaran tersebut telah sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.
Rinciannya, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 72,18 triliun disesuaikan menjadi Rp 64,84 triliun, rencana belanja daerah Rp 72,96 triliun menjadi Rp 69,62 triliun sehingga netto belanja daerah mengalami pengurangan Rp 3,33 triliun atau 4,58 persen.
Sementara, penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp 12 triliun, berasal dari prediksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah di mana penerimaan pembiayaan meningkat Rp 2,67 triliun menjadi Rp 14,68 triliun.Sedangkan postur pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan KUPA-PPAS 2021 mengalami penurunan proyeksi Rp 11,22 triliun menjadi Rp 9,89 triliun.