Jumat 15 Oct 2021 15:36 WIB

Motif Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Diselidiki

Hasil pemeriksaan sementara menyatakan FS tidak menerima imbalan dari Rachel Vennya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.
Foto: Istimewa
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina kesehatan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara dengan bantuan oknum TNI berinisial FS. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki motif FS membantu kaburnya Rachel Vennya.

"Untuk motif, apa dan bagaimana, ini masih dalam pemeriksaan dalam staff intel," kata Herwin kepada wartawan, Jumat (15/12).

Namun, sambung Herwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FS mengaku tidak menerima imbalan apapun dari Rachel Vennya atas tindakannya membantu ibu dua anak itu untuk kabur dari proses karantina. "Dari awal ini sudah dipertanyakan, yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," ujar dia.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan atas kasus tersebut, yakni Satgas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), dan Satgas RSDC Wisma Atlet Pademangan. Menurutnya, baru satu oknum TNI yang diketahui terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya.

Namun, sambung dia, jika ditemukan adanya pelaku lainnya, maka akan diusut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "( Sementara) Cuma satu orang oknum, mudah-mudahan hanya satu," tutur dia.

Herwin menjelaskan, oknum TNI yang membantu Rachel Vennya pun telah dinonaktifkan. Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji menonaktifkan FS sejak Kamis, kemarin.

"Sudah dinonaktfikan. Artinya dari kemarin setelah Panglima acara di Serpong, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," jelas Herwin.

Baca juga : Panglima TNI: Vaksinasi Terbukti Lindungi Warga dari Covid

Ia menyebut, jika terbukti bersalah, FS dapat dikenakan sanksi hukuman pidana. Namun, Herwin mengungkapkan, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Polisi Militer.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement