Sabtu 16 Oct 2021 11:02 WIB

Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Pelancong Luar Negeri

Malaysia beri kelonggaran karantina bagi pelancong yang sudah divaksin penuh

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Bendera Malaysia (ilustrasi). Malaysia beri kelonggaran karantina bagi pelancong yang sudah divaksin penuh.
Foto: Reuters/Bazuki Muhammad
Bendera Malaysia (ilustrasi). Malaysia beri kelonggaran karantina bagi pelancong yang sudah divaksin penuh.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Malaysia mengumumkan kelonggaran pembatasan untuk masa pemulihan di negara tersebut. Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan pelancong yang sudah divaksin penuh yang memasuki negaranya akan menjalani masa karantina lebih pendek mulai Senin (18/10) mendatang.

Masa karantina bagi pelancong yang memasuki Malaysia diperpendek menjadi tujuh hari. Mereka juga dapat menjalani karantina di rumah, jika memungkinkan, atau di pusat karantina.

Baca Juga

"Sedangkan wisatawan yang tidak divaksinasi atau belum divaksinasi lengkap harus menjalani karantina 10 hari di pusat karantina," kata Ismail Sabri usai rapat Pansus Penanganan Pandemi Covid-19 dikutip laman Channel News Asia, Sabtu (16/10).

Masa karantina bagi kontak dekat positif Covid-19 juga akan dikurangi menjadi tujuh hari di rumah untuk mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Namun menjadi 10 hari karantina bagi mereka yang tidak divaksin atau divaksin satu dosis.

Sebelumnya, semua kedatangan internasional ke Malaysia harus menjalani karantina 14 hari. Area istirahat dan layanan di semua jalan raya di Malaysia akan diizinkan beroperasi sepanjang waktu mulai Sabtu.

Kendaraan berbasis aplikasi juga akan diizinkan untuk mengangkut penumpang mulai Sabtu. Pengoperasiannya berdasarkan kapasitas tempat duduk kendaraan untuk semua fase di bawah rencana pemulihan nasional.

Kafe dan pusat siber akan diizinkan beroperasi pada kapasitas 80 persen di bawah Fase Tiga dari rencana pemulihan dan kapasitas 100 persen di bawah Fase Empat mulai Ahad pekan ini. Acara fisik, MICE (Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran) juga akan diizinkan untuk individu yang divaksinasi penuh mulai Senin di bawah Fase Tiga dari rencana pemulihan.

Mereka yang hadir harus mengikuti tes pra-acara, baik tes antigen RTK atau air liur, menjaga jarak, dan memakai masker. Kapasitas dibatasi hingga 50 persen menurut ruang.

Perdana Menteri mengatakan prosedur Operasi Standar untuk perjalanan internasional untuk tujuan umroh, telah ditetapkan sejalan dengan pengumuman untuk mengizinkan perjalanan antar-kabupaten dan antarnegara pada 11 Oktober. "Dengan demikian, jemaah haji diperbolehkan untuk melakukan umroh sejalan dengan keputusan untuk menghapus persyaratan MyTravelPass untuk pergi ke luar negeri efektif (mulai) 18 Oktober," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement