Ahad 17 Oct 2021 20:11 WIB

Timsel Janji Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu

Penelusuran rekam jejak dilakukan setelah tahap administrasi selesai.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Chandra M Hamzah
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Wakil Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Chandra M Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 pada esok hari, Senin (18/10). Setelah lolos proses administrasi, timsel akan menelusuri rekam jejak bakal calon, termasuk digital.

"Kita juga akan melakukan tracking jejak digital. Ngapain saja dia di media sosial, kita akan cek lah. Jangan sampai nanti kita tiba-tiba dapat surprise terhadap rekam jejak digitalnya dia," ujar Wakil Ketua Timsel Chandra M Hamzah dalam konsultasi publik timsel secara daring dikutip Ahad (17/10).

Penelusuran jejak digital ini dinilai penting di era kecanggihan teknologi. Selain jejak digital, timsel juga akan menelusuri rekam jejak kriminal, finansial, dan sosial para bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Chandra mengatakan, proses penelusuran rekam jejak tersebut tentu timsel akan menggandeng kementerian/lembaga sesuai kewenangannya masing-masing. Misalnya saja, timsel akan bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rekam jejak pelanggaran kode etik para anggota KPU dan Bawaslu yang barangkali mencalonkan diri kembali.

Namun, kata Chandra, proses penelusuran rekam jejak ini dilakukan usai tahapan seleksi administratif. Sepanjang pendaftar memenuhi syarat administrasi yang ditentukan Undang-Undang (UU), maka kesempatan lolos tahap ini besar dan bisa mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Syarat administrasi yang dimaksud itu seperti bakal calon anggota penyelenggara pemilu merupakan warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 40 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan bagian dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan.

"Penilaian adminitratif itu hanya dilihat kelengkapan administratif saja. Kita enggak bisa melakukan pemotongan atau pengurangan sepanjang kelengkapan administratif yang diperintahkan undang-undang terpenuhi," kata Chandra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement