Kamis 11 Nov 2021 16:07 WIB

Pemerintah Kembali Klaim Timsel KPU-Bawaslu Sesuai Aturan

Anggota timsel dari unsur pemerintah sesuai UU tentang Pemilu hanya dibolehkan tiga.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro bersama para anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11). Rapat tersebut membahas laporan dan audiensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro bersama para anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11). Rapat tersebut membahas laporan dan audiensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, mengakui pihaknya telah menerima surat keberatan mengenai komposisi tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Menurutnya, tuduhan adanya konflik kepentingan pada timsel harus dibuktikan.

"Soal konflik kepentingan, ini harus dibuktikan kalau itu terjadi. Namanya perwakilan pemerintah pasti ada kaitannya dengan Presiden," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (11/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya akan memproses surat keberatan tersebut. Argumen ketiga lembaga yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas dalam surat keberatannya akan dipelajari dan semua pandangan harus diapresiasi.

Namun, Faldo mengeklaim, keputusan terkait timsel sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah berdalih hanya menunjuk tiga anggota timsel dari unsur pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiga anggota timsel dari unsur pemerintah, yaitu Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro merangkap ketua timsel, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar merangkap sekretaris timsel, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej. Sedangkan, pemerintah tidak menganggap Poengky Indarti yang juga menjabat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai anggota timsel dari unsur pemerintah, melainkan dari unsur masyarakat.

"Kami sudah jelaskan sebelumnya, Ibu Poengky merupakan perwakilan masyarakat sebagaimana status beliau juga begitu di Kompolnas. Saya rasa ini clear," kata Faldo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement