Senin 18 Oct 2021 10:40 WIB

P2G Tawarkan Dua Solusi untuk Jawab Kebutuhan Guru ASN

Pemerintah diminta agar tetap membuka seleksi guru ASN pada 2022-2024 mendatang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut moratorium penerimaan guru aparatur sipil negara (ASN) yang cukup lama dilakukan pemerintah membuat angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri besar. Untuk menjawab kebutuhan itu, P2G meminta pemerintah agar tetap membuka seleksi guru ASN pada 2022-2024 mendatang.

"Besarnya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri terjadi karena akumulasi kebijakan pemerintah yang cukup lama melakukan moratorium penerimaan guru PNS," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya, Senin (18/10).

Dia mengatakan, angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional pada 2021 berjumlah 1.090.678 orang. Jika dikalkulasikan sampai 2024, maka angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang. Menurut Iman, jumlah kebutuhan guru yang paling besar tahun 2021-2022 ada di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), yakni berjumlah 823.383 orang dengan komposisi SD lebih banyak.

Iman mengatakan, berdasarkan data Kemdikbudristek, jumlah guru berstatus ASN yang mengajar di sekolah negeri hingga 2021 adalah 1.236.112 orang atau 60 persen. Sementara guru yang berstatus bukan ASN atau honorer yang mengajar di sekolah negeri ada sebanyak 742.459 atau 36 persen.

"Artinya hampir 40 persen status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini," kata Iman.

Rekrutmen guru PPPK, kata dia, bukanlah solusi jangka panjang, melainkan solusi jangka pendek. Mengingat status kontraknya yang maksimal lima tahun bagi guru PPPK, jauh berbeda dengan guru ASN yang bertugas sampai pensiun usia 60 tahun. Dia mengatakan, jika kontrak PPPK-nya diberikan satu atau dua tahun saja, maka manajemennya tidak akan menutupi kebutuhan guru ASN jangka panjang.

Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan dua solusi. Pertama, P2G meminta agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024 nanti. Kedua, sudah semestinya Kemendikbudristek melaksanakan perintah pasal 22-23 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah," kata Iwan mengutip bunyi pasal tersebut.

Menurut dia, pola rekrutmen guru ikatan dinas berasrama seperti itu belum direalisasikan pemerintah hingga saat ini. Padahal, kata Iwan, rekrutmen guru pola ikatan dinas akan memberikan minimal dua keuntungan sekaligus. Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar pilihan yang kompetensinya sudah dibentuk sejak masuk LPTK dengan status PNS ikatan dinas pascakuliah.

"Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas yang dikelola LPTK akan dapat memenuhi kekurangan guru ASN secara nasional," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement