Rabu 20 Oct 2021 07:30 WIB

Dibekuk Dua Komplotan Begal Sadis di Bekasi dan Depok

Mereka tidak segan-segan membacok korbannya yang melawan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan begal sadis yang kerap beraksi di kawasan Bekasi dan Depok. Dalam aksinya, dua komplotan begal tersebut tidak segan-segan membacok para korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, pada pengungkapan sindikat begal sadis di Bekasi, polisi menangkap tujuh pelaku. "Awalnya ada lima orang yang kita amankan, kemudian ada penambahan dua lagi. Itu 480 (penadah) kendaraan roda dua dan handphone korban," kata Yusri, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Dikatakan Yusri, kelima pelaku memiliki peran-peran masing-masing, sebagai eksekutor dan joki dalam setiap aksi begalnya. Setelah dikembangkan, polisi menangkap dua tersangka lain yang berperan menyiapkan sajam jenis celurit hingga sebagai penadah. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual hasil curian sepeda motor korban seharga Rp 2 juta kepada penadah. "Satu korban ini melawan, sehingga pelaku membacok menggunakan celurit yang mengenai tangan kiri korban. Di situ korban tergeletak, dan mulailah kendaraan tersangka diambil alih oleh pelaku," ungkapnya.

Adapun ketujuh tersangka kemudian dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, Pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian ancaman hukuman 4 tahun penjara

Kemudian pada pengungkapan komplotan begal yang kerap beraksi di kawasan Depok, polisi mengamankan dua pelaku. Satu lainnya masih diburu dan sudah berstatus sebagai DPO. Sindikat ini juga sama dengan yang pertama, mereka tidak segan-segan membacok korbannya yang melawan.

"Ini terjadi di Depok, mereka melihat korban berjalan sendiri pada saat itu. Sama modusnya dipepet tanpa ada basa basi pelaku turun langsung bacok korban di beberapa tempat," kata Yusri.

Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 dan 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement