REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun memasuki tempat wisata. Anies mengatakan dalam Keputusan Gubernur No.1245 Tahun 2021, hal itu bisa dilakukan selama ada penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan beberapa ketentuan.
"Kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata draft yang ditandatangani Anies, dikutip Republika.co.id, Rabu (20/10).
Dalam draft tersebut juga disebutkan, anak-anak atau pengunjung yang akan mendatangi tempat wisata harus mengikuti protokol kesehatan. Utamanya yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. "Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tuturnya.
Lebih lanjut, anak yang diperbolehkan memasuki tempat wisata itu adalah khusus lokasi wisata yang menerapkan layanan aplikasi PeduliLindungi. Selain dari syarat lainnya, berupa pendampingan orang tua.
Tak sampai di sana, penerapan pembatasan lalu lintas di lokasi wisata, disebut Anies juga akan dilakukan. Menurut dia dalam draft tersebut, penerapan pembatasan kendaraan berupa ganjil-genap akan dilakukan di sepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Dalam putusan Inmendagri tersebut, PPKM level dua di DKI mulai berlaku per hari ini, Selasa (19/10). Batas waktu yang ditentukan adalah dua pekan ke depan. "Instruksi ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021," jelasnya.
Penetapan tersebut, kata Inmendagri, berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Khususnya, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan indikator tambahan, vaksinasi total.