Kamis 21 Oct 2021 08:19 WIB

Petambak di Pesisir Barat Tolak Perda Wisata

Petambak akan melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Agung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Petambak udang vaname di Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menolak penyegelan usaha budi daya tambak udang, Selasa (19/1).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Petambak udang vaname di Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menolak penyegelan usaha budi daya tambak udang, Selasa (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG – Petambak udang di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menolak penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pengembangan wisata  yang merugikan petambak. Petambak akan melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami menolak penyegelan tambak udang yang dilakukan Satpol PP Pesisir Barat berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2017 yang berlaku surut.  Upaya kami selanjutnya mengajukan judicial review ke MA," kata Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief kepada Republika.co.id, Kamis (21/10).

Baca Juga

Menurut Agusri Syarief, penegakkan perda yang diterbitkan tahun 2017 berlaku surut mengacaukan aturan hukum perundang-undangan di Indonesia, terutama kalangan dunia usaha. Kasus di Lemong, ujar dia, tidak sepatutnya pemkab mengalihfungsikan tambak menjadi lahan pengembangan wisata. Sebab, kata dia, usaha budi daya udang sudah berjalan dan memiliki izin usaha sebelum perda terbit tahun 2017.

"Tidak ada aturan (hukum di Indonesia) ini yang berlaku surut kecuali undang undang HAM," kata Agusri Syarief.

Pemkab Pesisir Barat melakui Satpol PP menyegel kembali tiga dari tujuh tambak udang vaname di Lemong, Selasa (19/10). Yakni tambak udang Archie Ferdiani Farm di Desa Parda Haga, Andi Riza Farm di Desa Way Batang, dan PT Sumatera Seafood Indonesia di Pekon Tanjung Jati. Penyegelan diwarnai aksi unjuk rasa puluhan pekerja tambak warga setempat, dan mendapat penolakan tiga pemilik tambak udang.

Menurut Andi Riza, pemilik tambak udang di Desa Way Batang, Lemong, penyegelan ulang tidak berdasarkan hukum karena perda yang dijalankan Pemkab Pesisir Barat tidak berlaku surut, karena usaha tambak udang miliknya dan yang lain sudah berdiri dan berusaha jauh sebelum Perda Nomor 8 tahun 2017 diterbitkan.

 

Shenny, pemilik tambak udang Archie Ferdiani Farm yang disegel mengatakan, Perda Nomor 8/2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udangnya sudah berizin sebelum perda diterbitkan tahun 2017. Menurut dia, dimana kesalahan dan pelanggaran pengelola tambak sehingga harus disegel.

 

Dia mengatakan, penyegelan oleh Pemkab Pesisir Barat dengan Perda Nomor 8/2017, hendaknya dilakukan tidak sepihak. Artinya, terdapat padal dalam perda, bila disegel pemerintah daerah harus melakukan ganti untung kepada pemilik.

 

“Kalau memang ingin menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya pasal-pasal yang ada di dalam perda dilaksanakan, seperti Pasal 53 yang mengharuskan ganti untung. Nah, mana sekarang sudah dijalankan belum?” kata Shenny.

Kepala Satpol PP Pesisir Barat Cahyadi Muis mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi penyegelan tambak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan penyegelan kepada tiga petambak udang.

Menurut dia, penyegelan berdasarkan Perda Nomor Tahun 2017 tentang RTRW dan Perbub nomor 40 tahun 2021. Ini sudah ada pembicaran dan berjalan, ada toleransi enam bulan, satu tahun dan dua tahun. "Ini sudah kita tunggu, dua tahun ini tanpa gangguan tambak. Pemerintah sangat toleransi," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement