Kamis 21 Oct 2021 17:06 WIB

Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Pidana

Pihak Rachel mengaku tidak pernah ke RSDC Wisma Atlet, Jakarta Utara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Selebgram Rachel Vennya (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya terancam hukumam satu tahun penjara atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Ancaman itu buntut dari Rachel melarikan diri dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Namun demikian, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Rachel masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan keterangan saksi.

Selanjutnya, jika bukti-bukti dan keterangan dari para saksi sudah didapat akan segera dilakukan gelar perkara. "Setelah itu kita akan gelarkan (gelar perkara). Jadi, teman-teman sabar," ujar Yusri.

Yusri melanjutkan, Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunia tengah menjalani pemeriksaan. Ketiganya diklarifikasi terkait melarikan diri dari Wisma Atlet pada Jumat, 17 September 2021. Namun, pihak Rachel mengaku tidak pernah ke RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina," ucap Yusri.  

Diketahui dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.  

Sebelumnya, Rachel dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI berinisial FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sementara oknum TNI yang membantuhnya sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuan militernya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement