Jumat 22 Oct 2021 14:23 WIB

Inmendagri Pencegahan Covid-19 Superbike Mandalika Terbit

Inmendagri Superbike Mandalika diberlakukan hingga 21 November 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Foto udara lintasan lurus Pertamina Mandalika International Street Circuit saat matahari terbenam di KEK Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (14/10/2021). Pembelian tiket untuk event World Superbike secara resmi dibuka pada 18 Oktober 2021 secara online maupun ofline dengan syarat sudah dua kali vaksin COVID-19.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Foto udara lintasan lurus Pertamina Mandalika International Street Circuit saat matahari terbenam di KEK Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (14/10/2021). Pembelian tiket untuk event World Superbike secara resmi dibuka pada 18 Oktober 2021 secara online maupun ofline dengan syarat sudah dua kali vaksin COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021. Inmendagri ini menjadi pedoman penerapan protokol kesehatan bagi semua pemangku kepentingan di daerah termasuk panitia World Superbike.

"Ini sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi penularan klaster Covid-19," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10).

Baca Juga

Inmendagri tersebut dikeluarkan pada 18 Oktober dan berlaku sampai 21 November 2021. Upacara pembukaan maupun penutupan World Superbike di Pertamina Mandalika International Street Circuit wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Gubernur serta bupati/wali kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19/Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah daerah (pemda) harus melaksanakan vaksinasi di Pulau Lombok paling sedikit 60 persen dosis kesatu dan 50 persen dosis kedua paling lambat satu pekan sebelum World Superbike dimulai.

Pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Provinsi NTB menjadi rumah sakit rujukan pertama, fasilitas isolasi terpusat, dan fasilitas untuk tes swab PCR. Pengaturan jumlah penonton paling banyak 25 lima ribu orang dan meniadakan kelas festival (berdiri).

Pada saat pembelian tiket, penonton wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Seluruh pembalap, kru, dan official wajib telah mendapatkan vaksin. Jika belum mendapatkan vaksin wajib membawa hasil tes swab PCR negatif dan melakukan tes swab PCR setiap hari selama lima hari.

Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib membawa hasil tes swab PCR negatif satu hari sebelum kedatangan. Pemda juga harus mengatur lokasi, kapasitas tempat, dan jumlah orang pada saat pelaksanaan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pameran produk, festival kuliner, pertunjukan musik dalam skala kecil, dan pameran komunitas sebagai acara pendamping.

Khusus kepada Bupati Lombok Tengah diinstruksikan untuk tidak memasang tenda guna nonton bareng (nobar) di luar sirkuit dan dioptimalkan menyaksikan pertandingan World Superbike di rumah masing-masing. Pengecekan kesehatan penonton untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam) dan bukti telah divaksin.

Bupati Lombok Tengah juga diminta melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan minimal menggunakan masker dan menjaga jarak. Fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan perlu disiapkan di sejumlah titik-titik tertentu di luar lokasi Pertamina Mandalika International Street Circuit.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat, skrining para tamu dan penonton, serta mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi perlu dilakukan juga oleh Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Timur, dan Bupati Lombok Utara. Sementara daerah lain di NTB yang belum diatur terkait penyelenggaraan World Superbike Mandalika berpedoman pada Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement