Jumat 22 Oct 2021 15:49 WIB

In Picture: Perdagangan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan

Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas mengawasi hewan dilindungi sitaan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Kukang Jawa barang bukti dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas mengawasi hewan dilindungi sitaan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Kukang Jawa barang bukti dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Kukang Jawa sitaan dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Buaya Muara sitaan dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Kukang Jawa sitaan dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Jurnalis mengambil video Buaya Muara sitaan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Kukang Jawa barang bukti dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Buaya Air Tawar Irian (kiri) dan Buaya Muara sitaan dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Buaya Air Tawar Irian sitaan dihadirkan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas membawa hewan dilindungi sitaan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas membawa hewan dilindungi sitaan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10). Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petugas mengawasi hewan dilindungi sitaan saat rilis perdagangan hewan dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Jumat (22/10).

Tim gabungan dari BKSDA Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tujuh Kukang Jawa, satu Binturong, satu Buaya Air Tawar Irian, dan satu Buaya Muara dari satu tersangka di Semarang. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Modus operandi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement