REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini mewajibkan penumpang pesawat penerbangan di Jawa dan Bali harus menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 PCR dan kartu vaksinasi. Mengenai kebijakan tersebut, Maskapai Garuda Indonesia memastikan, masih akan memantau pengaruhnya kepada jumlah penumpang nantinya.
“Kami masih monitor. Tapi, kami ada program kok,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Republika, Jumat (22/10).
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia memiliki fasilitas tes PCR dan antigen yang dapat dilakukan di rumah sakit atau klinik pilihan dengan harga khusus hingga 32 Desember 2021. Kata dia, tarif rapid test antigen mulai dari Rp 45 ribu dan PCR one day result mulai dari Rp 295 ribu.
Republika juga mencoba menghubungi maskapai lainnya seperti Citilink dan Lion Air terkait penerapan aturan tes PCR bagi penumpang pesawat tersebut. Hanya saja hingga berita ini ditulis, kedua maskapai tersebut belum memberikan responsnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan tersebut berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, SE terbaru tersebut mengatur penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie menuturkan, terdapat sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama yakni untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.
Kedua, kata Novie, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.