REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr Stef Soka, mendukung wajib tes RT-PCR bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Dia mengatakan hal itu terkait adanya surat edaran Nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 yang mengatur tentang RT-PCR bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat itu sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, karena penyebaran virus corona sudah tidak lagi melihat batas usia," kata dr Stef Soka, Ahad (24/10).
Dia menjelaskan setiap manusia baik anak maupun orang dewasa memiliki potensi yang sama untuk menularkan virus corona. Untuk itu, pemberlakuan pemeriksaan PCR bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Kasus-kasus Covid-19 pada anak-anak juga termasuk tinggi, apalagi saat ini sudah mulai dibukanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sehingga wajib PCR bagi anak-anak 12 tahun ke bawah merupakan sesuatu yang penting dilakukan," kata Stef Soka.
Dia mengatakan, melalui pemeriksaan tes PCR maka bisa mendeteksi dini apabila ada anak-anak berusia di bawah 12 tahun terpapar Covid-19. Pemeriksaan wajib PCR terhadap anak berusia di bawah 12 tahun saat ini belum bisa dilakukan untuk perjalanan udara dalam wilayah NTT karena keterbatasan fasilitas PCR yang terbatas serta biaya pemeriksaan yang mahal.
"Biaya pemeriksaan PCR sangat mahal sehingga tentu bisa memberatkan warga NTT yang hendak berpergian dengan pesawat udara," kata Stef Soka.