Ahad 24 Oct 2021 22:34 WIB

Warga Kendari Diimbau tak Terlena Tawaran Pinjol Ilegal

Ciri pinjol ilegal yakni tidak terdaftar di OJK dan suku bunga pinjaman tinggi.

Red: Qommarria Rostanti
Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi).
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir, mengajak seluruh masyarakat setempat tidak tergoda dengan jasa pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang menggiurkan.

"Hati-hati, jangan tergoda dengan bunga yang menggiurkan, kemudian keuntungan yang terlalu tidak masuk akal. Jadi ini harus tetap hati-hati baik berupa investasi maupun pinjaman online," kata Sulkarnain di Kendari, Ahad (24/10).

Dia mengingatkan seluruh masyarakat agar cerdas dalam menyikapi era digitalisasi saat ini yang begitu canggih, apalagi terkait masalah keuangan. "Era digital ini harus tetap hati-hati bahwa kita harus paham dan mengerti betul apa yang kita lakukan, apalagi terkait dengan keuangan. Sekarang yang mau ditipu aja enggak ada kan? Tetapi yang mau menipu banyak," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan menggunakan jasa pinjol, sehingga tidak terjebak jeratan pinjol ilegal. "Kalau ada sesuatu yang terlalu menarik maka hati-hati. Tidak semua yang manis itu madu, kadang-kadang diabetes, jadi hati-hati," kata Sulkarnain.

Sebelumnya OJK Sulawesi Tenggara menyebut, ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin, di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya. "Biasanya yang ilegal itu meminta akses data pribadi lebih dari tiga akses. Padahal yang diperkenankan oleh OJK itu hanya tiga akses yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Tiga itu saja, kalau lebih dari tiga sudah ilegal itu," kata Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya.

Baca juga : Bolehkah tidak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal?

Ciri-ciri lain dari pinjaman online ilegal, yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari, bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor, atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena. "Jadi untuk menghindari pinjol ilegal ini, memang sering kali pinjol ilegal ini memberikan SMS dan WA. Saran saya itu tidak diklik tautan tersebut, tapi dihapus atau diblokir saja," ujar Arjaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement