REPUBLIKA.CO.ID, MANGGAR -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan pengelolaan pasar tradisional Gantung untuk memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan RI.
"Saat ini kita mulai melakukan pembenahan dan revitalisasi pasar rakyat itu dengan melibatkan lintas OPD," kata Bupati Belitung Timur, Burhanuddin di Manggar, Senin (25/10).
Ia mengatakan, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan mendukung proses penilaian pasar Tradisonal Gantung berstatus SNI. Yaitu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Semua persyaratan untuk menuju pasar SNI mulai kita siapkan dan ini memang merupakan kewajiban. Bahkan pemerintah pusat meminta seluruh pasar rakyat di kabupaten/kota di Indonesia berstandar nasional," ujar Burhanuddin.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Belitung Timur, Liatim optimistis Pasar Tradisional Gantung memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kami sudah berkomitmen dengan dinas terkait untuk saling bersinergi membantu Pasar Gantung memperoleh sertifikat SNI," ujarnya.
Liatim menyatakan, proses penilaian pasar SNI sudah mulai dilaksanakan dan Kementerian Perdagangan sudah menugaskan PT Sucofindo sebagai pelaksana untuk menilai kelayakan pasar SNI. Tim auditor akan turun langsung ke Pasar Gantun.
Liatim menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat SNI, sebuah pasar harus memiliki 46 komponen persyaratan. Mulai dari minimal punya empat unit toilet, bersih, pengelolaan sampah, hingga tersedianya ruangan penitipan anak dan ibu menyusui. Berdasarkan analisisa dari tim pendamping, di Pasar Gantung saat ini sudah 70 persen lebih dari persyaratan tersebut sudah terpenuhi.
"Sisanya sebenarnya sudah ada itemnya tinggal penerapan atau perbaikanya saja," ujar Liatim.