REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan itu kini sedang dibahas di Istana Presiden.
"Tahapannya gini, harmonisasi di Kumham selesai tanggal 9 September. Lalu dikirim ke Kemendag dari Kemendag ke Seskab (Sekretaris Kabinet), sekarang lagi dalam pembahasan di istana," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Ia menuturkan, revisi tersebut akan memuat soal arus masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri. Termasuk persyaratan berjualan seperti kelengkapan dokumen yang menunjukkan kelegalan barang.
Kelengkapan dokumen itu, kata dia, nantinya berlaku bagi pedagang offline maupun online. "Harus jualan produk legal, harus lengkapi dokumen. Nanti platform-nya yang atur itu, kalau platform-nya nggak bisa tertibkan, maka mereka menjadi bagian dari pidana, kita akan atur itu," jelasnya.
Sebagai Menteri Koperasi dan UKM yang menjadi bagian dari Satgas Transformasi Digital, Teten menyatakan, berupaya melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jangan sampai, kata dia, berbagai produsen di dalam negeri seperti sektor fashion, kosmetik, dan kuliner yang mayoritas UMKM terpukul, karena kebijakan perdagangan yang salah atau tidak tepat.
"Misal ada masuk barang ilegal, ada barang masuk tidak penuhi standar dalam negeri. Sementara barang di sini harus masuk standar BPOM, sertifikal halal, dan lain-lain. Maka saya bagian dari satgas akan ada beberapa rekomendasi," tutur Teten.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan agar tidak mengimpor barang yang bisa diproduksi di Dalam Negeri. Maka, ia menegaskan, pemerintah akan lebih ketat mengawasi barang yang dijual di platform digital memiliki legalitas atau tidak.
"Saya juga melihat apa perlu kita atur platform-platform digital domestik atau luar, apakah barang yang mereka jual di sana, dokumen barang mereka legal atau tidak. Punya izin, SNI atau tidak, dan lainnya. Supaya kita cegah masuknya barang ilegal lewat online masif," katanya.