REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) membantah terlibat dalam kasus suap oleh perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP.
“Tidak pernah ditemukan kasus suap seperti yang disebutkan SEC, tetapi kami tetap mendalami informasi tersebut pada dokumen yang beredar,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Ahmad menuturkan penegasan itu untuk membantah klaim dari Otoritas Bursa Amerika Serikat atau Security and Exchange Commission (SEC).
Saat ini, lanjut dia, perusahaan masih terus mendalami informasi terkait dugaan suap tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima.
Terlebih, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu juga telah menerapkan sistem manajemen antisuap dalam proses perencanaan dan pengadaan.
PT MRT Jakarta (Perseroda) berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik melalui penerapan ISO 31000 sejak tahun 2014 yang diperkuat dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016.
“Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa PT MRT Jakarta akan terbuka dan siap membantu penegak hukum untuk mengungkapkan kasus suap tersebut.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung dan siap bekerja sama dengan penegak hukum ketika dilakukan langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan otoritas penegak hukum terkait penyelesaian perkara dugaan suap terhadap pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan.
"Kami menyambut baik kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai oleh SAP dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar compliance (kepatuhan) yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia yang sesuai dengan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) karena jangkauannya di luar negeri," demikian bunyi pernyataan SAP yang dilansir dari situs SAP.