Selasa 26 Oct 2021 11:34 WIB

Wapres Minta Badan Publik Terbuka Terhadap Kritik

Keterbukaan informasi publik penting untuk tata kelola pemerintah yang transparan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin saat acara peluncuran Buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional melalui video conference dari kediaman resmi Wapres, Jakarta, Senin (13/7).
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat acara peluncuran Buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional melalui video conference dari kediaman resmi Wapres, Jakarta, Senin (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Wapres menekankan agar badan publik bisa menyikapi kritik dengan baik.

"Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis," kata Wapres di acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Selasa (26/10).

Wapres mengingatkan, Indonesia tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

Untuk itu, semua badan publik juga harus terus menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat. Karena itu, Wapres mengapresiasi penyelenggaraan acara penganugerahan untuk mengevaluasi capaian keterbukaan informasi Badan Publik pemerintah maupun non pemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas Badan Publik.

"Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti," kata Wapres.

Wapres menilai pengelolaan keterbukaan informasi publik penting untuk terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Menurutnya, hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitas di tengah masa pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh klasifikasi sebagai badan publik yang informatif," katanya

Wapres mengatakan, berdasarkan laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1 persen naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37 persen, dan tahun 2018 sebesar 62,83 persen.

Selain itu, kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 60 badan publik. Menurut Wapres, ini menunjukkan bahwa target RPJM tahun 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui.

"Ini juga menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Indonesia cukup baik," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement