Selasa 26 Oct 2021 12:54 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Diperpanjang

Pemprov DKI tidak menyetujui permintaan Pemkot Bekasi untuk menaikkan uang kerohiman.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2021). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan baru seluas 7,5 hektare sebagai upaya menampung jumlah sampah yang telah mencapai ketinggian 50 meter, sehingga nantinya total luas lahan TPST menjadi 117,5 hektare.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2021). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan baru seluas 7,5 hektare sebagai upaya menampung jumlah sampah yang telah mencapai ketinggian 50 meter, sehingga nantinya total luas lahan TPST menjadi 117,5 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan, pihaknya baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi menyoal TPST Bantargebang. Dikatakan Anies, PKS selama lima tahun ke depan itu, akan menjadi salah satu rencana DKI untuk menuntaskan pengelolaan sampah di DKI.

"Dan juga terima kasih kepada pak Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, yang sudah memfasilitasi, sehingga perpanjangan MoU ini bisa kita lakukan," kata Anies.

Lebih lanjut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, perpanjangan pengelolaan TPST Bantargebang yang disebutnya addendum atau perpanjangan kontrak, memang telah rampung dilakukan. Dia mengapresiasi kemauan Pemprov DKI yang berniat bekerja sama di masa sulit pandemi ini.

"Artinya, dalam kondisi serba sulit ini, kita mampu menyelesaikan persoalan dalam kerja sama, dan dilakukan dalam kondisi yang sangat luar biasa," tutur dia yang biasa disebut Pepen.

Ditanya apakah permintaan Bekasi untuk meningkatkan uang kerohiman sebelumnya dikabulkan Pemprov DKI, dia menampiknya. Pasalnya, dalam kondisi seperti sekarang ini, pihaknya mengaku bisa memahami lebih jauh kondisi masing-masing pihak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Syafrizal, mengatakan, dalam penandatanganan MoU tersebut, atau yang disebutnya juga addendum itu, hanya ada perubahan kecil.

Syafrizal memerinci, perubahan tersebut hanya mencakup waktu. Sedangkan lainnya, masih serupa seperti dalam perjanjian sebelum-sebelumnya.

Dalam addendum yang berlaku lima tahun itu, lanjut dia, akan dilakukan evaluasi selama lima tahun sekali. Kendati demikian, dia menegaskan, perubahan di bidang lain terkait perjanjian itu tak terlalu dipersoalkan, mengingat banyak yang perlu difokuskan di masa pandemi ini.

"Dalam kondisi pandemi ini, terlalu banyak perubahan di bidang lain, sehingga ya sama seperti yang lalu, hanya addendum di waktu saja," tutur Syafrizal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement