REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak ulama dan da'i di Indonesia untuk membantu menyukseskan vaksinasi dan terus mengingatkan protokol kesehatan. Kedua langkah tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 di Nusantara.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin mengatakan, percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 adalah kepentingan umat Islam. Dia mengingatkan bahwa vaksinasi merupakan salah satu cara mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun ini.
"Berobat hukumnya wajib. Vaksinasi ini ikhtiar berobat. Dalam konsep ini, vaksinasi bertemu dengan kepentingan hukum Islam. Vaksinasi bukan hanya kepentingan pemerintah," kata Arif Fahrudin dalam keterangan, Selasa (26/10).
Dia berpendapat, kehidupan ulama dan umat amat terdampak selama pandemi berlangsung. Menurutnya, vaksinasi menjadi kepentingan ulama dan umat Islam. mengingat ada ribuan ulama dan ratusan ribu umat terinfeksi atau meninggal karena terpapar virus Covid-19.
"Covid-19 ini bahaya nyata," tegasnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Zubaidi mengakui adanya fakta menyedihkan di tengah pandemi di Indonesia. Dia mengatakan, ada sejumlah da’i membahayakan umat dengan melarang protokol kesehatan hingga memprovokasi penolakan terhadap vaksinasi.
Dia melanjutkan, padahal MUI telah mengeluarkan aneka fatwa jelas terkait pandemi ini. Sayangnya, sambung dia, fatwa-fatwa tersebut tidak dijadikan rujukan.
"Fatwa itu disusun oleh ulama berdasarkan pertimbangan matang. Ulama yang mewakili berbagai organisasi umat," katanya.
Ahmad meminta agar ulama dan da'i tidak segan menegur umat yang mengabaikan protokol kesehatan. Dia mengatakan, upaya itu bagian dari tanggung jawab da'i demi keselamatan umat.
Dia mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat sebab pandemi belum benar-benar selesai. Dia juga meminta agar para da'i menghindari materi-materi provokatif, hoax dan tidak terverifikasi.
Dia mengungkapkan, hal ini mengingat masih ada oknum penceramah yang menyebarkan materi yang tidak jelas sumbernya dan tidak diverifikasi. "Tidak akan ada masalah kalau menyampaikan hal yang benar, sumbernya jelas, berdasarkan pemahaman utuh," katanya.