Selasa 26 Oct 2021 20:10 WIB

Gugatan CLS Knights ke Dimaz Muharri tak Diterima Hakim

Majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menilai gugatan CLS tidak layak.

Red: Israr Itah
Dimaz Muharri saat memperkuat Louvre Surabaya di IBL 2020.
Foto: DOK IBL
Dimaz Muharri saat memperkuat Louvre Surabaya di IBL 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sengketa kontrak antara klub basket CLS Knights Surabaya dan Dimaz Muharri telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10). Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan CLS Knight.

Majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menilai gugatan CLS tidak layak. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima,” kata hakim Jan Manopo saat amar putusan.

Baca Juga

Putusan itu sejalan dengan eksepsi kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto. Sejak awal Youngky berpendapat jika gugatan yang dilayangkan CLS tidak memiliki legal standing.

“Inti pertimbangan hukum dari majelis hakim adalah tidak kuatnya gugatan. Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku Tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan,” ujar Youngky yang mendampingi Dimaz dalam keterangan medianya yang diterima Republika.co.id.

Youngky berharap Penggugat bisa menerima putusan majelis hakim. Sebab Dimaz ingin perkara itu segera berakhir. “Mari kita bersama-sama berdamai demi perbasketan Indonesia. Indonesia kan akan menjadi tuan rumah FIBA Basketball World Cup 2023. Kita butuh fokus ke pengembangan atlet dan tim basket nasional, daripada menangani hal-hal seperti ini,” kata Youngky.

Dimaz Muharri mengaku lega dengan putusan majelis hakim, “Dari awal saya tidak ada niat buruk pada mantan klub saya,” ujarnya.

Ia  berharap kejadian ini menjadi preseden buruk terakhir bagi atlet di Indonesia. “Semoga tidak ada teman-teman atlet lain yang harus mengalami apa yang saya alami,” ujar pria yang sempat memperkuat timnas basket Indonesia itu.

Putusan majelis hakim ini tentu menjadi angin segar untuk atlet-atlet profesional Indonesia. Selama ini tak sedikit atlet yang mengalami kerugian sepihak terkait perjanjian kontrak dengan timnya.

Gugatan hukum CLS Knights bermula dari keputusan Dimaz kembali ke basket profesional membela Louvre di IBL 2020. CLS Knights menilai Dimaz menyalahi perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, Dimaz harus membayar sejumlah uang kepada CLS Knights jika ingin memperkuat klub lain di liga basket profesional kapan pun dia bermain di masa depan. 

Dimaz terkejut karena merasa sudah tak punya sangkut paut atau berutang kepada CLS Knight. Sebab, ia sudah berhenti bermain basket selama lima tahun sejak terakhir memutuskan pensiun dari CLS Knights. Ia juga heran dan merasa terikat oleh perjanjian yang 'menyanderanya' seumur hidup.

Kedua belah pihak sudah berusaha bertemu, tapi tak tercapau kesepakatan. Alhasil perselisihan ini dibawa ke jalur hukum hingga sekarang diputus oleh pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement