REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai pencegahan perkawinan anak masih menjadi tantangan besar walau mengalami penurunan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan perkawinan anak mengalami penurunan menjadi 10,35 persen pada 2020 dari tahun 2019 yang mencapai 10,82 persen.
"Perkawinan anak akan berdampak buruk bagi diri anak secara mental dan fisik, serta menjadi salah satu penyebab lahirnya anak stunting. Kami mengajak semua pihak, dapat bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan anak," kata Bintang dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (27/10).
Bintang menyatakan hanya kolaborasi, kerja sama dan sinergi yang dapat membuat jumlah perkawinan anak terus ditekan. Ia mengingatkan perkawinan anak memberikan banyak dampak negatif mulai dari putusnya pendidikan anak yang bersangkutan, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural.
"Ini juga belum termasuk dampak lainnya seperti potensi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut," ujar Bintang.
Dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024. Upaya guna mencapai target itu diantaranya membuat pakta integritas di 20 provinsi yang angka perkawinan anaknya di atas rata-rata angka nasional dan mendorong terbentuknya ‘Desa Champion’ dalam pencegahan perkawinan anak.
“Kemen PPPA selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa,” ujar Bintang.
Tokoh agama juga dipandang sangat berperan penting mencegah terjadinya perkawinan anak, sehingga Kemen PPPA telah melakukan MoU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Deklarasi Pendewasaan Usia Perkawinan. Lalu Bintang menggerakkan peran Forum Anak Nasional (FAN) sebagai pelopor dan pelapor pencegahan perkawinan anak. Sesama anak merupakan pelopor/subjek perubahan untuk perbaikan dan kemajuan anak bangsa.
"Saat ini, kami sedang mengupayakan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pencegahan perkawinan usia anak dan pemberian dispensasi kawin," ucap Bintang.
Diketahui, RPP ini bertujuan untuk menghambat praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan peran dan tanggungjawab pemerintah, dan orang tua.