Kamis 28 Oct 2021 05:36 WIB

Pertama dalam Sejarah, AS Keluarkan Paspor Jenis Kelamin X

Paspor digunakan bagi mereka yang tidak mau mengidentifikasi dirinya pria atau wanita

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Paspor (ilustrasi)
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan paspor jenis kelamin "X" untuk pertama kalinya dalam sejarah pada Rabu (27/10). Paspor jenis kelamin X ini, digunakan bagi mereka yang tidak mau mengidentifikasi dirinya sebagai pria atau wanita.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan, paspor jenis kelamin X akan diluncurkan kepada pemohon paspor setelah pemerintah menyelesaikan sistem yang diperlukan. Termasuk memperbarui formulir pada awal 2022.

 

 "Saya ingin menegaskan kembali, penerbitan paspor ini merupakan komitmen Departemen Luar Negeri untuk mempromosikan kebebasan, martabat, dan kesetaraan semua orang - termasuk LGBTQI+," kata Price, dilansir Anadolu Agency, Kamis (28/10).

 

Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan, proses untuk memperbarui sistem cukup kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Blinken mengatakan, setelah paspor gender X ini terbit, maka individu tidak perlu lagi menyerahkan sertifikasi medis. Terutama jika jenis kelamin yang mereka pilih sendiri tidak cocok dengan jenis kelamin pada dokumen kewarganegaraan, atau identitas mereka yang lain.

 

Departemen Luar Negeri tidak mengidentifikasi individu yang menerima paspor. Paspor ini dipakai untuk individu yang non-biner, interseks atau gender non-conforming. Sejauh ini, sangat sedikit negara yang mengizinkan pemohon paspor untuk memilih jenis kelamin selain pria atau wanita. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement