REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Mahzab Syafii dalam buku Fikih Empat Mahzab karya Syekh Abdulrahman Al Juzairi disebutkan enam faktor yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi.
Pertama, Jika seorang imam atau orang yang shalat sendirian tidak melakukan salah satu sunnah muakkad dalam shalat misalnya rukuk atau tasyahud awal. Namun jika seseorang tidak melakukan salah satu sunnah tidak muakkad misalnya membaca surat setelah Al Fatihah atau semacamnya , maka dia tidak perlu melakukan sujud sahwi, baik karena lupa ataupun secara sengaja.
Kedua, jika terdapat keraguan terkait jumlah rakaat yang telah dilakukannya, maka dia harus meyakinkan diri dan melanjutkan shalatnya, lalu sebelum salam hendaknya melakukan sujud sahwi, karena ada kemungkinan rakaat yang terakhir adalah rakaat tambahan. Namun jika ada orang yang memberitahukannya melebihi jumlah tawatur (kira-kira sepuluh orang lebih ), maka dia harus mempercayai kesaksian mereka.
Ketiga, jika seseorang melakukan sesuatu karena lupa, dan sesuatu itu hanya membatalkan shalat apabila dilakukan secara sengaja. Misalnya berlama - lama saat melakukan rukun yang pendek, seperti saat beri'tidal atau duduk di antara dua sujud.
Begitu juga apabila dia mengucapkan sesuatu di luar shalat secara tidak sengaja, maka dia hanya perlu melakukan sujud sahwi apabila ia meyakininya, namun jika tidak yakin telah mengucapkannya maka dia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Jika dia melakukan sesuatu yang tidak membatalkan shalat, tidak saat lupa dan tidak pula saat sengaja, misalnya menolehkan kepala , atau berjalan dua langkah, maka hal itu tidak perlu dilakukan sujud sahwi.
Keempat, jika seseorang membaca rukun ucapan selain pada waktunya yang khusus , asalkan hal itu tidak menyebabkan shalatnya menjadi batal. Misalnya dia membaca surat Al Fatihah pada saat duduk tasyahud, baik satu surat secara keseluruhannya ataupun hanya sebagiannya saja.
Begitu juga dengan membaca ucapan yang disunnahkan pada selain waktunya, misalnya membaca surat selain Al Fatihah ketika sedang rukuk, maka dia melakukan sujud sahwi sebelum salam di akhir shalatnya. Namun ada satu pengecualian, yaitu apabila dia membaca surat selain Al Fatihah sebelum membaca Al Fatihah, maka dia tidak perlu bersujud.
Kelima, jika ragu telah meninggalkan sebagian yang tertentu atau sebagian yang tidak tertentu dari satu bagian shalatnya. Contoh yang pertama, dia ragu mengenai sebagian doa qunutnya apakah dia sudah melaksanakannya atau belum, dan contoh yang kedua dia ragu mengenai bagian mana dari doa qunutnya yang belum dilaksanakan, shalawatnya atau sebagian dari isi doanya.
Keenam, jika seseorang bermakmum kepada imam yang melakukan kesalahan dalam shalatnya, meskipun kesalahan itu hanya menurut madzhab si makmum saja. Misalnya dia bermakmum kepada imam yang tidak melakukan doa qunut saat shalat subuh, atau kepada imam yang berqunut sebelum rukuk.
Maka dia dianjurkan melakukan sujud sahwi setelah imam mengucapkan salam dan sebelum dia sendiri mengucapkan salam. Begitu pula jika dia bermakmum kepada imam yang tidak membaca shalawat kepada Nabi pada tasyahud yang pertama, maka hendaknya dia juga melakukan sujud sahwi.