Pemerintah telah secara resmi memberlakukan tarif tertinggi pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus Corona dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab PCR test. Untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu di wilayah lain. Penurunan tarif PCR ini tentu melegakan. Sebelumnya tarif PCR sempat berada di angka Rp...
Berita Lainnya