Jumat 29 Oct 2021 14:00 WIB

Depok Dorong RS Kerja Sama Percepatan Akta Kelahiran 

Tahun ini, ada 20 RS atau klinik yang sudah melakukan penandatangan PKS.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan sosialisasi Layanan Komunitas untuk Percepatan Layanan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada puluhan rumah sakit (RS) dan klinik bersalin di Kota Depok. 

"Sosialisasi dilakukan secara daring dan tatap muka, tentang Hak Akses Pemanfaatan Data untuk Pelayanan Publik," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti di Balai Kota Depok, Jumat (29/10).

Menurut Nuraeni, tahun ini, ada 20 RS atau klinik yang sudah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disdukcapil Kota Depok. Kerja sama ini dalam bentuk pemberian Layanan WA Komunitas Bukti Cinta (Lawas Bucin) untuk percepatan akta kelahiran dan kartu identitas bagi bayi-bayi yang dilahirkan di RS maupun klinik bidan. 

"Tujuan kami agar semakin banyak pihak RS dan klinik bersalin yang bekerja sama dengan Disdukcapil Depok untuk percepatan penerbitan akta kelahiran dan KIA," ujarnya.