REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bagi wisatawan. Pemberlakuan ganjil genap ini berlaku untuk wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh destinasi wisata Bantul pada libur akhir pekan.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Ahad pukul 18.00 WIB," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari keterangan resmi Pemkab Bantul di Bantul, Jumat (29/10).
Pengaturan ganjil genap bagi yang akan berkunjung ke destinasi Bantul secara teknis dilaksanakan Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan instansi terkait, kebijakan diterapkan guna mengurangi kepadatan yang dapat menimbulkan kerumunan di objek wisata. Pelaksanaan penerapan ganjil genap diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna pengendalian Covid-19 di Bantul yang diberlakukan mulai 19 Oktober sampai 1 November.
Sementara itu, staf Bidang Pemasaran, Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Aji mengatakan, pengaturan ganjil genap di kawasan Pantai Parangtritis, yaitu Jumat (29/10) untuk nomor ganjil, Sabtu (30/10) nomor genap, Ahad (31/10) nomor ganjil. Kemudian untuk kawasan pantai selatan Bantul wilayah barat mulai dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya yaitu Jumat (29/10) untuk nomor genap, Sabtu (30/10) nomor ganjil, dan Ahad (31/10) untuk nomor genap.
Sedangkan untuk kawasan wisata pegununugan hutan Pinus Mangunan Kecamatan Dlingo diberlakukan pengaturan ganjil genap seperti yang diterapkan pada kawasan Parangtritis, yaitu berturut-turut ganjil, genap, ganjil. "Akan ada petugas yang mengarahkan sesuai nomor plat kendaraan, dan untuk kegiatan arah Parangtritis biasanya ada petugas mulai dari simpang tiga Ngangkruk sampai TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) wisata," katanya.