Ahad 31 Oct 2021 08:24 WIB

Pria Berusia 53 Tahun Cabuli Tiga Anak Perempuan

Polisi menyebutkan, tiga korban berusia 5 tahun dan 6 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Unit reskrim Polsek Tambora meringkus pria paruh baya berinisial BN alias BR (53), yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, pada Rabu (27/10) lalu. Ilustrasi
Foto: Foto : MgRol112
Unit reskrim Polsek Tambora meringkus pria paruh baya berinisial BN alias BR (53), yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, pada Rabu (27/10) lalu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit reskrim Polsek Tambora meringkus pria paruh baya berinisial BN alias BR (53), Rabu (27/10) lalu. BR diciduk lantaran dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. 

"BN alias BR (53) berhasil diamankan di Jl Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur " kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi, dalam keterangannya, Ahad (31/10)

Baca Juga

Menurut Faruk, penangkapan BR berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada Sabtu (4/9) lalu di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora. Atas dasar laporan tersebut, tim unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi didampingi Panit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Astwa melakukan observasi untuk menemukan tersangka pencabulan tersebut. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga berada di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat. "Kami berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan," kata Faruk 

Hasil introgasi petugas, ia mengatakan, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur. Bahkan, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan tersebut di sekitar tempat tinggalnya, yakni di Tanah Sereal, Jakarta Barat.

"Ketiganya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5)," kata Faruk 

Menurut Faruk, terhadap korban SI, tersangka menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak dua kali. Untuk AK, tersangka memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan tersangka.

"Pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya," kata Faruk.

Selain menangkap tersangka, Faruk mengatakan, polisi turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement